Satgas Kabupaten Jepara Antisipasi PMK dan Berlakukan Status Tanggap Darurat

    Satgas Kabupaten Jepara Antisipasi PMK dan Berlakukan Status Tanggap Darurat
    Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq menghadiri Rapat Penetapan Status Tanggap Darurat PMK

    JEPARA - Satuan Tugas (Satgas) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK), Kabupaten Jepara menetapkan status tanggap darurat. Sebab wabah ini telah menjangkiti 1.398 ekor ternak di 13 Kecamatan. Dengan demikian penanganannya diharapkan lebih terintegrasi.

    Penetapan status tanggap darurat PMK ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, dalam rapat di ruang Command Center, Sekda Jepara, Jawa Tengah. Pada Selasa, (19/07/2022). 

    Kegiatan dihadiri Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq, S.I.P., Kapolres Jepara diwakili Wakapolres Kompol Berry, ST., S.I.K., Kajari Jepara diwakili Kasubagbin Grahita Fidianto, S.H., Kepala PA Jepara, diwakili PanMud Gugatan Kholiq, S.H dan para Pejabat teras terkait.

    Penerapan kebijakan tersebut, mengacu Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Daerah Wabah PMK. Kemudian disusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 pada 15 Juli 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah. “Sebagai tindak lanjutnya kami sudah mengeluarkan status tanggap darurat PMK di Jepara pada hari ini, ” ujarnya.

    Sebelum itu, pihaknya juga telah membentuk Satgas PMK yang melibatkan sejumlah Instansi. Hal ini guna mengefektifkan penanganan wabah tersebut. Dalam susunan satuan tugas, jajaran Forkompimda menjabat sebagai penasihat. Lalu untuk ketua diamanatkan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko. 

    Diharapkan PMK segera dapat dikendalikan, sehingga akan memberikan ketenangan bagi peternak. “Saya minta Satgas bersama-sama masyarakat membantu menanggulangi virus PMK, ” kata Pj. Bupati.

    Soal dana yang digunakan dalam penanganan wabah ini, Pemkab akan menggunakan pos anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 485 juta. Diantara penggunaannya adalah untuk logistik pengobatan bagi ternak.

    Terkait kebutuhan obat ternak yang terinfeksi, Ketua Satgas PMK Edy Sujatmiko menyampaikan, jika saat ini baru ada 200 dosis. Sementara kebutuhannya sebanyak 2 ribu dosis. “Kekurangannya nanti akan di-support dari dana BTT, ” ujarnya.

    Dia mencatat, populasi ternak yang berisiko dan terancam PMK berjumlah 10.776 ekor. Meliputi sapi 5.304 ekor, kerbau 757 ekor, kambing 3.220, domba 1.388, dan babi 107 ekor. Per 18 Juli kemarin kasus PMK sudah mencapai 1.398 ekor, 789 di antaranya telah diobati dan 679 ekor berhasil sembuh. Lalu ternak mati 21 ekor, dan potong paksa 9 ekor. “Dengan itu maka persentase harapan sembuh mencapai 97, 9 persen, dan kasus aktif saat ini masih 689 ekor, " jelasnya.

    Lebih lanjut, terkait cakupan ternak penerima vaksin PMK tahap I telah mencapai 2.983 ekor. “Sehingga kita mendapatkan peringkat enam terbaik di Jawa Tengah, untuk vaksinasi, ” imbuhnya.

    Dalam kesempatan itu, ketua Satgas PMK Jepara juga memaparkan lima rencana aksi penanganan penyakit mulut dan kuku. Meliputi penghentian penyebaran virus dengan cara karantina dan pembatasan lalu lintas. 

    Kemudian, membunuh virus dengan penyemprotan disinfektan di area kandang, pasar hewan, maupun tempat-tempat jagal. Lalu, menghilangkan sumber infeksi, membentuk kekebalan tubuh ternak melalui vaksinasi, serta mengobati ternak terinfeksi, " tutupnya. 

    Redaktur : Jatmiko/Pendim

    jepara jawa tengah
    Suroso Jatmiko

    Suroso Jatmiko

    Artikel Sebelumnya

    Sukses Cegah Covid-19, Sertu Sumari Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-62 Kodim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern

    Ikuti Kami