Antisipasi PMK Merebah, Babinsa Kodim Jepara Bergerak Monitoring Hewan Ternak

    Antisipasi PMK Merebah, Babinsa Kodim Jepara Bergerak Monitoring Hewan Ternak
    Babinsa 09/Mlonggo Monitoring Hewan Ternak Milik warga

    JEPARA - Babinsa Koptu supriyanto anggota Koramil 09/Mlonggo jajaran Kodim 0719/Jepara melaksanakan pemantauan dan monitoring pada hewan ternak sapi milik Ridwan, Desa Sekuro RT.07/ RW.02 Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Selasa, (12/07/2022)

     

    Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut dalam membantu mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang merebah pada hewan ternak di beberapa daerah dalam pemantauan tersebut Babinsa Koptu supriyanto menyambangi salah satu warga binaannya yang mempunyai hewan ternak.

     

    Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Babinsa Koptu supriyanto di kandang milik Ridwan dalam keadaan sehat dan tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan terjangkit PMK pada sapi tersebut.

     

     “Menurutnya, bila menemukan indikasi atau tanda-tanda PMK pada sapi tersebut, maka pihaknya sesegera mungkin akan melaporkannya dengan pihak terkait agar segera ditindak lanjuti", ucapnya.

     

    Selain itu, Babinsa Koptu supriyanto menyampaikan dari beberapa sumber menyebutkan bahwa, PMK ini tidak menjangkiti manusia, sehingga Babinsa serta Tenaga Kesehatan berharap Masyarakat untuk tetap tenang, dan tidak panik, " imbuhnya.

     

     

     

    Redaktur.      : Jatmiko/Pendim 0719/Jepara

    jepara jawa tengah
    Suroso Jatmiko

    Suroso Jatmiko

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 09/Mlongo Berhasil Evakuasi...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Ketahanan Pangan, Danramil Mayong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern

    Ikuti Kami